BaganNews.co.id – Nongsa Batam di saat BP Batam dibawah Pimpinan Amsakar Achmad gencar mempromosikan Batam sebagai kota investasi dan pariwisata kelas dunia dengan nilai investasi Rp 38 Triliun, fakta di lapangan berbanding terbalik. Bukit-bukit di Kecamatan Nongsa justru dijarah secara brutal. Batam, 30 Oktober 2026
Tim Investigasi BaganNews.co.id turun langsung ke lapangan dan berhasil membongkar 4 titik tambang pasir merah ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di dua lokasi berbeda.
Mergun Sambau dan Bukit Tengkorak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Temuan ini bukan isu, bukan katanya. Kami kantongi bukti foto dengan timemark, video aktivitas, dan titik koordinat.
Kronologi Temuan Dua Waktu Krusial
Mergun Sambau Nongsa di lokasi pertama, kami menemukan pemandangan yang merusak mata.
Sebuah mesin diesel meraung keras menggerakkan selang besar ukuran 3 inch yang menyemprot tebing tanah merah dengan tekanan tinggi.
Inilah metode tambang mesin dompeng semprot, metode paling merusak yang dilarang di kawasan pemukiman karena menghancurkan struktur tanah. Tiga orang pekerja terlihat berada di dalam lubang galian sedalam 3 sampai 4 meter, berlumuran lumpur coklat kemerahan.
Pipa paralon berserakan, selang-selang air tergeletak, dan kubangan air keruh meluap.
Di belakang lokasi, terlihat jelas gundukan pasir merah setinggi hampir 3 meter, hasil kerukan yang sudah siap dimuat ke atas mobil dump truck.
Menurut informasi warga yang kami wawancarai di lokasi, satu dump truck pasir merah ini dijual dengan harga mahal dan dalam sehari bisa keluar 15 sampai 20 truk. Hitung sendiri berapa miliar keuntungan haram yang dihasilkan.
Tidak berhenti di Sambau. Kami bergeser ke Bukit Tengkorak Nongsa. Pada pukul 17.19 WIB sore, aktivitas yang sama masih berlangsung tanpa rasa takut. Di lokasi kedua ini kondisinya lebih parah, Sudah terbentuk kolam penampungan lumpur permanen.
Tanggul penahan hanya dibuat dari seng bekas dan timbunan tanah seadanya, sudah doyong dan jebol di beberapa titik. Genangan air lumpur warna coklat kemerahan meluber keluar dari kolam, mengalir ke jalur air menuju lobang.
Tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tanpa penahan limbah yang benar. Bisa dibayangkan jika hujan deras turun selama 1 jam saja, seluruh lumpur ini akan menjadi banjir bandang lumpur yang akan masuk ke rumah-rumah warga Sambau. Ini bukan ancaman, ini bom waktu.
Tiga Kejahatan Sekaligus, Semua Ditabrak
Hasil investigasi http://BaganNews.co.id menemukan 3 pelanggaran hukum berat yang dilakukan secara bersamaan:
1. Kejahatan Tata Ruang Peraturan Kepala BP Batam no 8 tahun 2022 dilindas habis
kami sudah mengelilingi 4 titik tambang tersebut. Hasilnya: tidak sutu pun papan proyek Cut and Fill
Sesuai Peraturan Kepala BP Batam No. 8 Tahun 2022, setiap kegiatan pematangan lahan, cut and fill, pengupasan bukit di wilayah kerja BP Batam wajib memiliki izin dari BP Batam dan wajib memasang papan proyek yang memuat nomor izin, luas, dan pelaksana.
Fakta di lapangan ZONK. Tidak ada papan, tidak ada izin. Artinya kegiatan ini adalah 100% ILEGAL. Pelaku secara terang-terangan melecehkan kewenangan BP Batam sebagai pemegang hak pengelolaan lahan di Batam.
Pertanyaannya: Kemana Ditpam BP Batam? Kenapa tambang sebesar ini bisa beroperasi berbulan-bulan tanpa terdeteksi? Atau sengaja tidak dideteksi?
2. Kejahatan Lingkungan – UU NO. 32 tahun 2009 HUN 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98, 104 dan 109 dilanggar.
Kegiatan yang menimbulkan kolam lumpur, mengubah bentang alam, dan merusak daerah resapan air wajib memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Fakta di lapangan: Tidak ada IPAL, tidak ada dokumen lingkungan. Lumpur dibuang langsung ke alam. Metode mesin dompeng semprot menghancurkan daerah resapan air Nongsa yang merupakan salah satu paru-paru Batam
Ini adalah kejahatan lingkungan terencana. Ancaman pidananya jelas: Pasal 109 UU 32/2009 dengan pidana penjara 1 sampai 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar sampai Rp 3 Miliar.
3. Kejahatan Minerba UU no 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Galian C. Jika tanah hasil kerukan bukit tersebut diperjual belikan sebagai pasir timbunan dan pasir merah untuk proyek, maka kegiatan ini masuk kategori Galian C Ilegal.
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM. Tanpa pajak minerba. Merugikan negara miliaran rupiah.
Ancaman pidananya tidak main-main: Pasal 158 UU No.3/2020 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Warga yang Melaporkan Kepada tim http://BaganNews.co.id, warga sekitar Mergun Sambau mengaku sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal ini ke pihak Kelurahan Sambau dan Kecamatan Nongsa.
“Kami sudah lapor Pak, sudah dua kali kami datang ke kelurahan. Katanya sudah diteruskan. Tapi sampai sekarang masih jalan terus Pak, dump truck masih keluar masuk tiap hari, debu masuk rumah kami,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis karena takut diintimidasi.
Fakta Bahwa Laporan Warga tTdak Ditindaklanjuti Menimbulkan Pertanyaan Besar: Siapa Yang Membekingi Tambang Ilegal di Sambau dan Bukit Tengkorak ini?
Nongsa Terancam Rusak Permanen dan Pariwisata Taruhannya.
Perlu diketahui, Nongsa adalah kawasan wisata strategis nasional. Di Nongsa ada Nongsa Point Marina, Turi Beach, dan ratusan hektar lahan wisata yang berbatasan langsung dengan Singapura.
Pemerintah pusat sedang mendorong
Nongsa sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.
Bagaimana mungkin KEK Pariwisata dibangun di atas bukit-bukit yang dijarah tambang ilegal? Bukit botak, resapan air hancur, jalan rusak dilindas dump truck, dan banjir lumpur mengancam. Citra Batam sebagai kota investasi akan hancur karena pembiaran ini.
Redaksi BaganNews.co.id secara Tegas Mendesak
Kepada Kepala BP Batam H.M. Amsakar Ahmad dan Direktur Ditpam: Turunkan tim Ditpam sekarang juga! Jangan hanya sibuk urus investor luar, tapi di dalam rumah sendiri lahan dijarah.
Segel 4 titik tambang di Sambau dan Bukit Tengkorak sesuai timemark foto 14.52 WIB dan 17.30 WIB. Sita mesin dompeng, sita dump truck, dan cabut alokasi lahannya jika terbukti melanggar!
Kepada Kepala DLH Kota Batam: Turunkan tim pengawas lingkungan! Ambil sampel lumpur coklat kemerahan itu! Itu adalah limbah yang mencemari lingkungan! Segel dan berikan sanksi administrasi hingga pidana!
Kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri. SH.SIK.M.PSDM dan Kapolresta Barelang Kombes Kimbes Pol. Anggoro Wicakdono.SH.SIK.M.H: Ini adalah tindak pidana Galian C ilegal yang terang-terangan. Kami minta Ditreskrimsus Polda Kepri turun! Tangkap penambangnya, sita alatnya, usut siapa pemodalnya, kemana pasirnya dijual, dan siapa oknum yang membekingi di belakangnya!
Peringatan Keras:
BaganNews.co.id sudah mengantongi semua bukti: foto timemark 14.52 WIB dan 17.30 WIB, video aktivitas dompeng, foto gundukan pasir, foto dump truck, foto kolam lumpur jebol, dan keterangan warga.
Jika dalam waktu 2 x 24 JAMtidak ada tindakan penyegelan dan penertiban dari BP Batam, DLH, dan Polda Kepri, maka semua bukti ini akan kami bawa langsung ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan Komisi V DPR RI di Jakarta.
Batam Bukan Lahan Jarah, Hentikan Perusakan Bukit Nongsa Sekarang Juga!
Penulis: Tim Investigasi Grupsolid
Redaksi: http://BaganNews.co.id
Lokasi Investigasi: Mergun Sambau & Bukit Tengkorak, Nongsa.












