BaganNews.co.id – Tambang pasir ilegal di kawasan Bukit Tengkorak dan Sambau, Nongsa, terus beroperasi secara masif. Meski sudah berulang kali diberitakan dan dilaporkan warga, aktivitas perusak hutan itu seolah kebal hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat disebut menjadi tamengnya.
Pantauan tim media di lokasi pada Kamis (30/10/2026), kerusakan lingkungan sudah parah. Kawasan hutan berubah menjadi kubangan lumpur, genangan air keruh, dan bak-bak penampung pasir hasil tambang. Puluhan pekerja terlihat sibuk menambang, sementara puluhan lori hilir-mudik mengangkut pasir keluar lokasi.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, GT, sosok yang disebut sebagai pengelola, tidak membantah. Ia justru dengan percaya diri mengaku sebagai penanggung jawab.
“Benar, aku pengawasnya, untuk titik tambang kita ada lima lokasi untuk wilayah Mergung ada tiga dan dua lokasi berada di Bukit Tengkorak, jika perlu apa silahkan tanyakan ke saya,” tegas GT.
Pengakuan lebih blak-blakan datang dari SS, yang ditemui di Martabak Har Lubuk Baja, Rabu (4/11/2026). SS membantah sebagai pemilik, namun mengakui dirinya adalah pemodal utama.
“Aku hanya sebatas pemberi modal, seperti pembelian mesin dan keperluan lainnya. Jika modal kurang, mereka minta ke saya. Kalau terkait dengan ceker, GT di lokasi saya yang menunjuk beliau di situ sebagai pengawas, karena cuma beliau yang berani,” ujar SS.
Dua pengakuan ini membuktikan tambang ini memiliki struktur jelas: pemodal, pengawas lapangan, dan pekerja. Bukan tambang liar tanpa pemilik.
Warga Sambau mengaku sudah lelah melapor. Mereka sudah dua kali mendatangi Kelurahan Sambau dan Kecamatan Nongsa.
“Kami sudah lapor Pak, sudah dua kali kami datang ke kelurahan. Katanya sudah diteruskan. Tapi sampai sekarang masih jalan terus Pak, dump truck masih keluar masuk tiap hari, debu masuk rumah kami,” ujar seorang warga yang meminta namanya disamarkan karena takut diintimidasi.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Ke mana laporan warga itu? Mengapa Ditpam BP Batam dan APH diam?
Tambang pasir tanpa izin di Batam melanggar aturan berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 98-109: Perusakan lingkungan akibat tambang tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dipidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jika lokasi masuk kawasan hutan, pelaku dapat dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp1,5-5 miliar.
Dengan bukti pengakuan pemodal dan pengawas yang sudah terang-benderang, APH tidak lagi punya alasan untuk berdalih kekurangan bukti.
Publik kini menunggu apakah Ditpam BP Batam, Polda Kepri, dan Kejaksaan akan berani menertibkan 5 titik tambang ini dan menyeret GT dan SS ke meja hijau, atau kembali membiarkan hutan Nongsa hancur demi segelintir orang?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Ditpam BP Batam, dan APH belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penertiban ini. rs












