Tampak dua mobil Pickup diduga mencari tempat sembunyi, //doc.
BaganNews.co.id – Dua unit mobil pick-up berwarna hitam yang seluruh badannya tertutup terpal biru tiba-tiba memilih berbalik arah dan memarkirkan kendaraannya di area parkir tak jauh dari Pelabuhan Rakyat Jembatan Enam Barelang, Batam, Jumat (10/7).
Kedua kendaraan tersebut terlihat membawa muatan sangat berat yang menumpuk hingga ketinggian hampir 4 meter, diduga kuat pengangkutan barang ilegal.
Berdasarkan pantauan awak media, kedua pick-up tersebut awalnya melaju dari arah Tower Kembar menuju pelabuhan.
Namun, sesampainya di lokasi, sebuah sepeda motor yang ditunggangi seseorang memerintahkan agar kedua kendaraan tersebut tidak masuk ke pelabuhan untuk sementara waktu, lalu mengarahkan mereka untuk memarkirkan kendaraan di dekat salah satu gudang tersembunyi di sekitar lokasi.
Terkait pemandangan ini, Apeng yang mengaku sebagai pengelola pelabuhan tersebut memberikan penjelasan yang manohok.
“Itu hanya bahan sembako yang diangkut. Lantaran di pelabuhan masih banyak kegiatan bongkar muat, pick-up itu harus menunggu antrian,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Apeng menambahkan bahwa selain bahan pokok, di dalam muatan juga terdapat barang pindahan.
Ia mengonfirmasi bahwa kedua armada tersebut direncanakan akan menyeberang ke wilayah luar Batam.
Untuk membuktikan kebenaran ucapannya, Apeng mengirimkan dokumen melalui pesan WhatsApp kepada media. Dokumen tersebut tertulis sebagai surat izin akomodasi barang sembako dan logistik yang ditujukan untuk daerah Lingga, Kepulauan Riau, dengan tanggal penerbitan 28 Mei 2026.
Namun, hal yang mencurigakan adalah pernyataan Apeng yang menyatakan surat izin tersebut “Berlaku Seumur Hidup”.
“Itu surat izinnya, dan berlaku seumur hidup. Saya juga sudah mengingatkan kepada semua pemilik barang bahwa barang seperti rokok maupun minuman beralkohol dilarang keras masuk ke pelabuhan ini,” ungkap Apeng lagi.
Penjelasan Apeng justru menimbulkan banyak tanda tanya. Pelabuhan Rakyat Jembatan Enam sendiri sejak lama sangat santer diduga menjadi lokasi transit bongkar muat barang tanpa pajak dan belum memiliki izin resmi kepabeanan dari Bea dan Cukai.
Kebijakan surat izin yang dinyatakan berlaku seumur hidup juga dianggap tidak sesuai dengan prosedur perizinan pengangkutan barang yang berlaku saat ini.
Melihat adanya dugaan pelanggaran yang cukup kuat, awak media berharap hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak Bea dan Cukai Batam maupun wilayah Kepulauan Riau.
Diharapkan agar pihak terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan menindak tegas pihak-pihak yang memberikan ruang bagi keluar masuknya barang-barang ilegal.***_red












