Ngeyel, Tambang Pasir Ilegal Kampung Panglong Nongsa Kembali Beroperasi

BaganNews.co.id – Tambang pasir ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kembali beroperasi secara terang-terangan. Padahal, lokasi tersebut belum lama ini telah ditertibkan total oleh aparat penegak hukum dan BP Batam.

Ngeyel, Tambang Pasir Ilegal Kampung Panglong Nongsa Kembali Beroperasintauan di lapangan, Rabu (22/10/2026), kerusakan lingkungan di lokasi cukup parah dan memprihatinkan. Lahan yang peruntukannya untuk pemukiman penduduk disulap menjadi kubangan tambang. Beberapa pekerja terlihat tengah mengikis lapisan tanah menggunakan mesin dompeng, sementara sejumlah titik penampungan hasil tambang masih aktif.

Lokasi tambang yang mepet dengan pemukiman warga dinilai sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang bermain di sekitar kubangan lumpur bekas galian.

“Kondisi kerusakan pada area lokasi pertambangan cukup parah dan sangat memprihatinkan, di mana kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga kini seolah dibiarkan demi kepentingan sekelompok orang,” ujar seorang sumber di lokasi.

Warga menyebut tambang tersebut telah lama ada dan beroperasi, namun sempat tutup total pasca penertiban.

“Kalau lokasi tambang pasirnya sudah lama dan itu sebenarnya untuk pemukiman bukan untuk pertambangan, cuma sekelompok orang menjadikan lahan tersebut jadi lokasi pertambangan pasir,” kata warga sekitar lokasi.

Ketua RT setempat menegaskan pihaknya tidak terlibat dan tidak mengetahui aktivitas yang kembali muncul tersebut. Ia menyebut seluruh aktivitas tambang di RT 04 RW 11 Kampung Panglong seharusnya sudah berhenti total sejak 20 April 2026.

Kesepakatan itu dibuat bersama para pengusaha tambang pada Senin malam Selasa, 13 April 2026 di Zack Coffee sebelah Kantor Lurah Batu Besar.

“Jadi gini sebenarnya terkait dengan tambang pasir di wilayah RT 04 RW 11 Kampung Panglong itu seharusnya sudah tidak ada lagi alias sudah di stop sejak tanggal 20 April 2026. Jadi kalau masih ada kegiatan pertambangan pasir di lokasi maaf saya bersama dengan pak RW tidak mengetahui kegiatan tersebut baik pemiliknya maupun pengelolanya,” ujar RT setempat, Kamis (22/10/2026).

Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja kompak bungkam soal siapa pemilik dan pengelola tambang.

“Kami hanya pekerja pak di sini, kami tidak tahu siapa pemilik maupun pengelolanya,” ujar salah satu pekerja.

Padahal dampak ekologisnya serius. Aktivitas galian liar ini tidak hanya berpotensi menyebabkan longsor, tetapi juga merusak daya resapan air dan mencemari kualitas air tanah warga sekitar.

Aparat penegak hukum dan Ditpam BP Batam sebelumnya telah berulang kali mengeluarkan imbauan dan peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat dalam pertambangan ilegal. Namun imbauan tersebut diduga diabaikan.

Warga meminta Pemerintah Kota Batam, Ditpam BP Batam, dan APH segera turun kembali untuk melakukan penertiban permanen. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan sulit dipulihkan.(Rt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *