BaganNews.co.id – Mencengangkan cara pengawas tambang pasir di Mergun Sambau dan Bukit Tengkorak – Nongsa yang di duga milik oknum, lewat pesan whatsapp meminta no rek Bank awak media dengan dalih sebagai pengganti uang minyak. Batam ,19 Oktober 2026
“Boleh kirim nomor rekening bang, saya bantu uang minyak abang, Ijin ya bang kalau bisa kita luruskan saja masalah ini,mohon maaf jika abang tersinggung dengan pernyataan saya.” Ungkap G melalui Pesan Whatsapp pada awak media BaganNews.co.id
Dari hasil investigasi media di hari Sabtu, 17 Oktober 2026 sesuai Timemark di pukul 14.52 di tambang Pasir Mergun Sambau dan pukul 17.30 di Bukit Tengkorak Kecamatan Nongsa menemukan 4 titik tambang pasir menurut pengakuan warga disekitar diduga milik oknum S.
Dilokasi juga terlihat kolam penampungan lumpur yang sudah berbentuk. Ada tanggul dari seng dan tanah, genangan air lumpur warna coklat dan kemerahan yang meluber. Dibelakang terlihat gundukan pasir merah tinggi bekas hasil kerukan untuk dimuat ke mobil dumtruck yang mana akan di perjual belikan.
Kondisi ini sangat berbahaya. Tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa izin lingkungan dari DLH, air lumpur ini dipastikan akan mengalir ke pemukiman warga saat hujan deras dan berpotensi menyebabkan banjir lumpur.
Foto Pukul 14.52 WIB – Sambau, Nongsa – Metode Semprot Air
Lokasi: 17 Oktober 2026, 14.52Wib, Sambau Nongsa
Terlihat aktivitas tambang dengan metode penyemprotan air bertekanan tinggi.
Ada selang besar yang menyemprot tebing tanah, kubangan air keruh, pipa paralon, selang-selang berserakan, dan tiga pekerja di dalam lubang galian.
Metode ini dikenal sebagai tambang mesin dompeng, metode yang sangat merusak struktur tanah, merusak daerah resapan air, dan dilarang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tanpa Papan Proyek dan Tanpa Izin BP Batam, Tak Ada Papan Proyek di Tiga Titik Photo Tersebut.
Sesuai Peraturan Kepala BP Batam No. 8 Tahun 2022, setiap kegiatan pematangan lahan wajib memiliki izin cut and fill dari BP Batam.
Tanpa Izin Lingkungan DLH
Kegiatan yang sudah menimbulkan kolam lumpur wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
Tanpa itu, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan Galian C Ilegal
Jika tanah hasil kerukan yang jadi pasir diperjual belikan, maka termasuk galian C ilegal yang melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Warga Sambau mengaku sudah melaporkan aktivitas ini ke pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Namun hingga foto diambil pukul 17:30 Wib di hari yang sama, aktivitas masih berlangsung di Bukit Tengkorak – Kecamatan Nongsa dan tidak ada penertiban.
Redaksi BaganNews.co.id meminta kepada BP Batam, DLH Kota Batam, Ditpam BP Batam, dan Polda Kepri untuk segera turun ke lokasi di Sambau – Nongsa pada titik jam 14.52 dan 17:30 tersebut untuk melakukan penyegelan sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. (ke)












